Kepala
Dusun berkedudukan sebagai pelaksana tugas Kepala desa di bagian wilayah desa. Kepala Dusun mempunyai Tugas dan
kewajiban :
1. Membantu
pelaksanaan tugas Kepala desa di wilayahnya.
2. Melaksanakan
tugas pemerintah di bidang pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan
ketertiban di wilayah kerja.
3. Melaksanakan
keputusan dan kebijakan Kepala desa.
4. Membantu
Kepala desa dalam kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayahnya.
5. Membina
dan meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayahnya.
6. Melakukan
penyuluhan program pemerintahan di wilayahnya.
7. Memelihara
dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya.
8. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar