KEPALA DUSUN



Kepala Dusun berkedudukan sebagai pelaksana tugas Kepala desa di bagian wilayah  desa. Kepala Dusun mempunyai Tugas dan kewajiban :
1.   Membantu pelaksanaan tugas Kepala desa di wilayahnya.
2.  Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pembangunan dan kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerja.
3.    Melaksanakan keputusan dan kebijakan Kepala desa.
4.  Membantu Kepala desa dalam kegiatan pembinaan kerukunan warga di wilayahnya.
5.    Membina dan meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayahnya.
6.     Melakukan penyuluhan program pemerintahan di wilayahnya.
7.    Memelihara dan mengembangkan adat istiadat yang berlaku di wilayahnya.
8.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar