Izin Mendirikan Bangunan

Pembuatan IMB

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009
Syarat-syarat ijin mendirikan bangunan : 

  1. pengisian formulir permohonan Ijin Mendirikan Bangunan. ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat setempat.
  2. Keterangan Rencana Kota (KRK).
  3. foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai.
  5. foto copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
  6. foto copy pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena Pajak Bumi Bangunan.
  7. apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copi akta pendirian Badan Hukum.
  8. Gambar teknis rencana bangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan,rencana atap, rencana pondasi dan sumur resapan skala 1°100/1°200.
  9. Perhitungan kontruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkapi foto copy ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertangungjawaban yang ditandatanganai diatas meterai cukup, apabila :  bangunan bertantai 2 atau lebih ;bangunan dengankontruksi bentang atap lebih dari 10.
  10. Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai 1 lebih.
  11. Surat pernyataan ditandatangani diatas meterai  cukup.
  12. Dokumen lain yang disyaratkan  sesuai peraturan perundang-undangan :
  13. Kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  14. Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
  15. Persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  16. Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).

0 komentar:

Posting Komentar