KASI URUSAN UMUM



Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Kepala desa di bidang urusan umum.Kepala Urusan Umum mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku peraturan Kepala desa.
2.      Mengerjakan buku data inventari Kepala desa.
3.      Mengerjakan buku data aparat Kepala desa.
4.      Mengerjakan buku agenda surat keluar masuk.
5.      Mengerjakan buku ekpedisi dan mengerjakan buku tamu.

0 komentar:

Posting Komentar