Kepala
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Kepala desa di bidang urusan umum.Kepala
Urusan Umum mempunyai tugas dan kewajiban :
1. Mengerjakan
buku peraturan Kepala desa.
2. Mengerjakan
buku data inventari Kepala desa.
3. Mengerjakan
buku data aparat Kepala desa.
4. Mengerjakan
buku agenda surat keluar masuk.
5. Mengerjakan
buku ekpedisi dan mengerjakan buku tamu.
0 komentar:
Posting Komentar