Kepala
Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di
bidang urusan ekonomi dan pembangunan.Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
mempunyai tugas dan kewajiban :
1. Mengerjakan
buku rencana pembangunan.
2. Mengerjakan
buku kegiatan pembangunan.
3. Mengerjakan
buku inventaris.
4. Mengerjakan
buku kader-kader pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar