BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



Ketua BPD desa  Pandeyan  ialah Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD Mempunyai wewenang :
1.   Penyelenggara Pemerintahan desa.
2. Menetapkan peraturan desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
3.  Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala desa.
4.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa.
5.   Membentuk panitia Pilkada  dan menyusun tata tertib BPD.

0 komentar:

Posting Komentar