Ketua
BPD desa Pandeyan ialah Berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD Mempunyai wewenang :
1. Penyelenggara
Pemerintahan desa.
2. Menetapkan
peraturan desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
3. Mengawasi
pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala desa.
4. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa.
5. Membentuk
panitia Pilkada dan menyusun tata tertib
BPD.
0 komentar:
Posting Komentar