Karang
Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan
bagi masyarakat
3.Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa
kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5.Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda
6.Penumbuhan dan pengembangan semangat
kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat
nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda
untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif,
kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya
secara swadaya.
8.Penyelenggara rujukan, pendampingan dan
advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan social.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi,
kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang actual.
11. Pengembangan kreatifitas remaja,
pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
12.
Penanggulangan masalah-masalah sosial,
baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
0 komentar:
Posting Komentar