Kepala
Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala desa di bidang
urusan pemerintahan.Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan kewajiban :
1. Mengerjakan
buku data tanah milik desa / tanah kas desa.
2. Mengerjakan
buku data di desa.
3. Mengerjakan
buku data induk penduduk desa.
4. Mengerjakan
buku data mutasi penduduk desa.
5. Mengerjakan
buku data rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan.
6. Mengerjakan
buku data penduduk sementara.
0 komentar:
Posting Komentar