KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN



Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala desa di bidang urusan pemerintahan.Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku data tanah milik desa / tanah kas desa.
2.      Mengerjakan buku data di desa.
3.      Mengerjakan buku data induk penduduk desa.
4.      Mengerjakan buku data mutasi penduduk desa.
5.      Mengerjakan buku data rekapitulasi jumlah penduduk akhir bulan.
6.      Mengerjakan buku data penduduk sementara.

0 komentar:

Posting Komentar