Tugas
Linmas adalah menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan
dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan
perlindungan masyarakat. Fungsi Linmas yaitu :
1. Pennyelenggara perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik
dan perlindungan masyarakat daerah.
2. Penyelenggaraan
pemberian dukungan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat daerah meliputi kesekretariatan, hubungan antar lembaga, ketahanan
bangsa, pengkajian strategi daerah dan perlindungan masyarakat.
3. Pelaksanaan
tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
0 komentar:
Posting Komentar