LINMAS



Tugas Linmas adalah menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat. Fungsi Linmas yaitu :
1. Pennyelenggara perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat daerah.
2. Penyelenggaraan pemberian dukungan di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat daerah meliputi kesekretariatan, hubungan antar lembaga, ketahanan bangsa, pengkajian strategi daerah dan perlindungan masyarakat.
3.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

0 komentar:

Posting Komentar