Kepala
Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala
Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala
Desa mempunyai wewenang :
1. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersamda BPD.
2. Mengajukan
rancangan peraturan desa.
3. Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
4. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BPD.
5. Membina
kehidupan masyarakat desa.
6. Membina
perekonomian desa.
7. Menkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peranuran perundang-undangan.
9. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam
Melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki kewajiban :
1. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Republik Indonesia.
2. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
3. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan
kehidupan demokrasi dan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5. Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa.
6. Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
7. Menyelenggarakan
administrasi pemerintah desa yang baik.
8. Melaksanakan
dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
9. Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa.
10. Mendamaikan
perselisihan masyarakat desa.
11. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa.
12. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
13. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa.
14. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar