TUGAS KEPALA DESA

   

Kepala Desa berkedudukan sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Desa mempunyai wewenang :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersamda BPD.
2.      Mengajukan rancangan peraturan desa.
3.      Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.      Membina kehidupan masyarakat desa.
6.      Membina perekonomian desa.
7.      Menkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8.      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peranuran perundang-undangan.
9.      Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki kewajiban :
1.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia.
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.   Melaksanakan kehidupan demokrasi dan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
5.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah desa.
6.      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
7.      Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik.
8.      Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
9.      Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
10.  Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
11.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
12.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
13.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
14.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.


0 komentar:

Posting Komentar