Kepala
Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala desa di bidang urusan
keuangan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas dan kewajiban :
1. Mengerjakan
buku kas umum.
2. Mengerjakan
buku kas pembantu perincian obyek penerimaan.
3. Mengerjakan
buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran.
4. Mengerjakan
buku kas harian pembantu.
5. Mengerjakan
buku kas pembantu pajak PPN/PPh.
0 komentar:
Posting Komentar