KEPALA URUSAN KEUANGAN



Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staff Kepala desa di bidang urusan keuangan. Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas dan kewajiban :
1.      Mengerjakan buku kas umum.
2.      Mengerjakan buku kas pembantu perincian obyek penerimaan.
3.      Mengerjakan buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran.
4.      Mengerjakan buku kas harian pembantu.
5.      Mengerjakan buku kas pembantu pajak PPN/PPh.

0 komentar:

Posting Komentar