SEKRETARIS DESA



Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang kesekretariatan. Tugas dan kewajiban Sekretaris Desa sebagai berikut :
1. Bertindak selaku pelaksanaan pengelolaan uang desa dan bertanggung jawab kepada Kepala desa.
2. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB desa.
3.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan pengelolaan Barang desa.
4.Menyusun Raperdes APB desa, perubahan APB desa dan bertanggun jawab pelaksanaan APB desa.
5.Menyusun rencana keputusan Kepala desa tentang pelaksanaan peraturan Desa tentang APB Desa dan perubahan APB desa.

0 komentar:

Posting Komentar