Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur staff Kepala Desa di bidang kesekretariatan.
Tugas dan kewajiban Sekretaris Desa sebagai berikut :
1. Bertindak
selaku pelaksanaan pengelolaan uang desa dan bertanggung jawab kepada Kepala desa.
2. Menyusun
dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB desa.
3. Menyusun
dan melaksanakan kebijakan dan pengelolaan Barang desa.
4.Menyusun
Raperdes APB desa, perubahan APB desa dan bertanggun jawab pelaksanaan APB desa.
5.Menyusun
rencana keputusan Kepala desa tentang pelaksanaan peraturan Desa tentang APB
Desa dan perubahan APB desa.
0 komentar:
Posting Komentar