Pembuatan Kartu Keluarga

Membuat Surat Pengantar Mengurus  Kartu Keluarga (KK)



Persyaratan mengurus Kartu Keluarga :
  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy dilegalisir oleh Kepala Desa /  Sekretaris Desa.
  2. Surat pengantar dari ketua RT.
  3. Surat pengantar dari desa.
  4. Apabila ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dilampiri pendukung seperlunya.

0 komentar:

Posting Komentar